Rasyid Rajasa, Divonis 6 Bulan Percobaan

  • indonesia terkini
  • kata
    • kata lucu
    • kata bijak
    • kata mutiara
    • kata cinta
    • kata gokil
  • lucu
    • gambar lucu
    • pantun lucu
    • tebakan lucu
    • kata lucu
    • cerita lucu
  • berita
    • berita unik
    • berita politik
    • berita artis
    • berita aneh
  • kesehatan
    • asam urat
    • kanker
    • jantung
    • hepatitis
    • ginjal
    • asma
    • lambung
  • gambar
    • gambar unik
    • gambar lucu
    • gambar aneh
    • gambar animasi
    • video lucu
  • hoby
    • burung
    • ikan
    • piaraan
Home » Indonesia » Terbaru Terkini » Rasyid Rajasa, Divonis 6 Bulan Percobaan

Rasyid Rajasa, Divonis 6 Bulan Percobaan


Usai dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terpidana kasus kecelakaan BMW X5 maut, Rasyid Amrullah Rajasa, diharus membayar uang perkara sebesar Rp. 2.000 kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.




"Membebankan biaya perkara membayar dua ribu rupiah," ujar Soeharjono usai membacakan putusan, di PN Timur, Senin (25/3).

Pantauan Okezone, usai persidangan, Rasyid yang mengenakan kemeja warna putih berkerah hitam itu langsung berjalan ke depan menyalami tiga orang hakim, sambil membayar uang perkara sebesar Rp2.000 kepada majelis hakim. Setelahnya, Rasyid langsung meninggalkan ruang sidang tanpa bicara sedikit pun.

Dia pergi melalui pintu belakang sambil ditemani kuasa hukumnya. Tidak lama berselang, Ibu Rasyid, Oktiniwati Ulfa Dariah Rajasa, juga menyusul anaknya keluar.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman lima bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan . Selain penjara, Rasyid dijatuhi hukuman membayar denda senilai Rp12 juta subside enam bulan kurungan. Vonis majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta agar Rasyid divonis delapan bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan tuntutan subsidair, enam bulan kurungan penjara.

Rasyid terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) tentang lalu lintas dan angkutan jalan Undang-Undang Lalu Lintas nomor 22 Tahun 2009 dan subsidair Pasal 310 ayat (3).

Dalam sidang putusan ini, ibunda Rasyid, Oktiniwati Ulfa Dariah (Okke) yang hadir mengenakan baju motif bunga dengan jilbab abu-abu, telihat tersenyum puas di bangku pengunjung. Sedangkan ayah Rasyid yang juga menjabat sebagai Menko Perekonomian Hatta Rajasa, tidak tampak hadir.

Rasyid menjadi terdakwa atas kasus kecelakaan di Tol Jagorawi pada 1 Januari 2013. Rasyid yang saat itu mengemudikan BMW X5 menabrak mobil Luxio yang berisi 10 orang. Dua di antaranya tewas.

Sumber : Okezone.com
Ditulis oleh Unknown, Senin, 25 Maret 2013 23.25- Rating: 4.5

Judul : Rasyid Rajasa, Divonis 6 Bulan Percobaan

Deskripsi : Usai dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terpidana kasus kecelakaan BMW X5 maut, Rasyid Amrullah Rajasa, diha...
keyword :Rasyid Rajasa, Divonis 6 Bulan Percobaan, Indonesia, Terbaru Terkini
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Entri Populer
  • Gambar Lucu banget bikin gila
  • Kata Sedih hati merana
  • kumpulan teka teki lucu gokil terbaru
  • Contoh Advertisement Iklan Teks Gambar Bahasa Inggris
  • Contoh Descriptive Text Bahasa Inggris
  • Status FB Lucu gokil terbaru
  • Cara Memutihkan Kulit Wajah
  • Ramalan Cinta zodiak lengkap pembahasan
  • tebakan lucu kocak bikin ngakak
  • Pantun Lucu gokil

Info indonesia terkini © Rasyid Rajasa, Divonis 6 Bulan Percobaan