Murabahah Emas untuk Nasabah yang dapat berinvestasi emas batangan secara mudah dan terjangkau. Pembiayaan murabahah Emas iB Hasanah adalah pembiayaan yang diberikan kepada masyarakat untuk membeli emas secara angsuran. Besarnya tetap setiap bulannya selama masa pembiayaan dengan menggunakan akad murabahah.
jangka waktu pembiayaaan minimal dua tahun dan maksimal lima tahun dengan plafon maksimal Rp 150 juta. Produk Murabahah Emas merupakan upaya BNI Syariah dalam memenuhi kebutuhan pasar untuk kebutuhan investasi aman. Ukuran minimal emas yang dibiayai disesuaikan dengan ketersediaan pecahan yang ada. Dari PT Aneka Tambang (Antam), tersedia logam mulia mulai dari 2 gram.
untuk cicilan Rp 20 ribu per hari sudah bisa memiliki 50 gram emas selama jangka waktu pembiayaan lima tahun. perbedaan Murabahah Emas dengan gadai emas (rahn), bila pelunasan pembiayaan murabahah emas macet, maka akan dieksekusi paling cepat satu tahun. Sementara bila pembiayaan gadai emas macet, maka saat itu juga langsung dieksekusi.
ayo investasi
Murabahah Emas